Peparkiran

Kebijakan Parkir Untuk Mahasiswa

Mahasiswa dapat memarkirkan kendaraan pada :

1.ITB Kampus Ganesa

a. Area Parkir Barat ; untuk kendaraan roda 2

b. Area Parkir Timur ; untuk kendaraan roda 2 dan roda 4

c. Area Parkir Sabuga ; untuk kendaraan roda 2 dan roda 4

2. ITB Kampus Jatinangor.

a. Area Parkir Ex-Pool Kendaraan ; untuk kendaraan roda 4

b. Area Parkir Sawah/Gedung Baru ; untuk kendaraan roda 2

Catatan pada saat memarkirkan kendaraan :

1.Kendaraan wajib dalam keadaan terkunci ganda

2.Tidak meninggalkan barang berharga di dashboard motor

3.Helm dapat di titipkan ke penitipan helm/di kunci di dalam bagasi

ALUR PENDAFTARAN KARTU AKSES KENDARAAN BERLANGGANAN RODA 2

(Khusus Penghuni Asrama ITB Kampus Jatinangor)

  • Mengisi Surat Pernyataan khusus untuk penghuni asrama melalui pengelola asrama  serta melakukan verifikasi data oleh petugas/pengelola.​
  • Setelah mengisi Surat Pernyataan, mahasiswa akan mendapatkan stiker kendaraan yang wajib di pasang di kendaraan dan mudah terlihat.​
  • Mendatangi ke Kantor Operasional IPM yang berada di Area Parkir Ex-pool Kendaraan dengan membawa Surat Pernyataan, KTM, STNK, Stiker Kendaraan (berupa foto/stiker) dan mengisi formulir.​
  • Apabila kartu hilang akan dikenakan denda Rp. 100.000 dan rusak Rp. 50.000.​
  • Apabila telah selesai berkegiatan/tinggal di Asrama ITB Kampus Jatinangor wajib mengembalikan Kartu Akses Kendaraan Berlangganan kepada Kantor Operasional IPM.

Peta Lokasi Parkir Mahasiswa