Kebijakan Parkir Untuk Mahasiswa
Mahasiswa dapat memarkirkan kendaraan pada :
1.ITB Kampus Ganesa
a. Area Parkir Barat ; untuk kendaraan roda 2
b. Area Parkir Timur ; untuk kendaraan roda 2 dan roda 4
c. Area Parkir Sabuga ; untuk kendaraan roda 2 dan roda 4
2. ITB Kampus Jatinangor.
a. Area Parkir Ex-Pool Kendaraan ; untuk kendaraan roda 4
b. Area Parkir Sawah/Gedung Baru ; untuk kendaraan roda 2
Catatan pada saat memarkirkan kendaraan :
1.Kendaraan wajib dalam keadaan terkunci ganda
2.Tidak meninggalkan barang berharga di dashboard motor
3.Helm dapat di titipkan ke penitipan helm/di kunci di dalam bagasi
ALUR PENDAFTARAN KARTU AKSES KENDARAAN BERLANGGANAN RODA 2
(Khusus Penghuni Asrama ITB Kampus Jatinangor)
- Mengisi Surat Pernyataan khusus untuk penghuni asrama melalui pengelola asrama serta melakukan verifikasi data oleh petugas/pengelola.
- Setelah mengisi Surat Pernyataan, mahasiswa akan mendapatkan stiker kendaraan yang wajib di pasang di kendaraan dan mudah terlihat.
- Mendatangi ke Kantor Operasional IPM yang berada di Area Parkir Ex-pool Kendaraan dengan membawa Surat Pernyataan, KTM, STNK, Stiker Kendaraan (berupa foto/stiker) dan mengisi formulir.
- Apabila kartu hilang akan dikenakan denda Rp. 100.000 dan rusak Rp. 50.000.
- Apabila telah selesai berkegiatan/tinggal di Asrama ITB Kampus Jatinangor wajib mengembalikan Kartu Akses Kendaraan Berlangganan kepada Kantor Operasional IPM.
Peta Lokasi Parkir Mahasiswa
[embeddoc url=”https://k3l.itb.ac.id/wp-content/uploads/sites/64/2025/08/Daftar-Lokasi-dan-Kapasitas-Parkir-ITB-Kampus-Ganesa-2024-1.pdf”]

[embeddoc url=”https://k3l.itb.ac.id/wp-content/uploads/sites/64/2025/09/266-SURAT-EDARAN-TENTANGPENGATURAN-AKSES-MASUK-DAN-PARKIR-KENDARAAN-DI-ITB-KAMPUS-GANESA-DAN-ITB-KAMPUS-JATINANGOR.pdf”]