PENGELOLAAN LIMBAH B3

PENGELOLAAN LIMBAH B3

Layanan Pengelolaan Limbah B3

 

UPT Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) ITB menyediakan layanan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga keselamatan kerja, kesehatan sivitas akademika, serta kelestarian lingkungan kampus.

 

Apa itu Limbah B3?

Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia.

 

Layanan yang Disediakan

  1. Identifikasi dan Inventarisasi Limbah B3
        Pendataan jenis, jumlah, dan sumber timbulan limbah B3 di lingkungan kampus.
  2. Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara
         Penyediaan fasilitas Temporary Storage sesuai ketentuan perundangan untuk memastikan limbah tersimpan dengan aman.
  3. Pengemasan dan Labelisasi
         Bimbingan dan fasilitasi pengemasan limbah dengan standar keamanan serta pelabelan sesuai regulasi. Label dapat di unduh disini.
  4. Pengangkutan dan Pengolahan
         Kerja sama dengan pihak ketiga berizin resmi untuk pengangkutan dan pemrosesan akhir limbah B3.
  5. Pelatihan dan Sosialisasi
         Edukasi rutin terkait tata cara penanganan limbah B3 kepada laboratorium, unit kerja, maupun individu pengguna bahan berbahaya.

 

Prosedur Pengajuan Layanan

  • Unit kerja atau laboratorium melaporkan timbulan limbah B3 melalui formulir layanan K3L. Klik disini
  • Petugas K3L melakukan verifikasi dan memberikan instruksi teknis penanganan.
  • Penjadwalan pengambilan dan pengangkutan dilakukan sesuai kebutuhan.

Registrasi secara online silahkan klik tombol berikut