Inspeksi Kesehatan Lingkungan

UPT K3L ITB telah melaksanakan kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) berdasarkan Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan PP No. 66/2014 tentang Kesehatan Lingkungan yang memperbarui cakupan pengawasan fasilitas umum, tempat pengolahan pangan (TPP), dan lainnya, menggunakan standar baku mutu untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat. 

Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dilaksanakan dari Bulan September sampai dengan Desember 2025 yaitu Kantin ITB Kampus Ganesa dan Kantin Multikampus ITB (Cirebon).

Adapun Kantin yang telah diinspeksi dan mendapatkan Stiker Layak Beroperasi dari UPT K3L ITB adalah sebagai berikut:

[embeddoc url=”https://k3l.itb.ac.id/wp-content/uploads/sites/64/2025/12/KANTIN-ITB-SUDAH-DILAKUKAN-INSPEKSI-KESEHATAN-LINGKUNGAN.pdf”]