Pengertian K3L

Apa itu K3L? Kami bahas dibawah ini:

Pengertian dari Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup (K3L) adalah upaya untuk menciptakan keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik dan spiritual, keadaan terbebas atau terhindar dari berbagai keadaan yang tidak diinginkan, keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi di dalam kesatuan ruang dengan semua makhluk hidup untuk keberlanjutan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Pertanyaannya apa yang harus di K3L?

Yang harus di registrasi K3L adalah barang. Dimana barang sesuai Permendag No 26 tahun 2019 memiliki pengertian sebagai berikut:

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

Dengan ketentuan tersebut maka setiap barang yang diproduksi apabila memenuhi paramater terkait bahaya arus elektronik dan penggunaan barang berbahaya atas produk yang akan digunakan oleh konsumen, maka barang tersebut harus mendapatkan Registrasi K3L.